HOMEPPPK

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus?

Sabtu, 23 Sep 2023 11:36 WIB | dilihat: 648 kali
Foto: ilustrasi

SKDCPNS.COM - Peluang Emas! Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 Telah Dibuka, Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Bagi mereka yang bercita-cita menjadi bagian dari aparatur sipil negara, kini saatnya! Pendaftaran CASN 2023 telah resmi dibuka, dengan peluang untuk mengikuti seleksi PPPK yang dibagi menjadi dua kategori menarik: PPPK Umum dan PPPK Khusus.

PPPK, yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Namun, sebelum Anda mendaftar, mari pahami perbedaan antara PPPK Umum dan Khusus.

Dari total 572.496 formasi yang tersedia dalam seleksi CASN, lebih dari 543.000 di antaranya adalah formasi PPPK. Ini adalah peluang besar! Formasi-formasi ini akan dibagi antara instansi pemerintah pusat dan daerah.

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dijelaskan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 648 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK tahun ini dibedakan menjadi dua, yaitu umum dan khusus.

PPPK khusus ini ditujukan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan tenaga non ASN. Sementara itu PPPK umum ditujukan untuk pendaftar di luar dua kriteria tersebut.

Eks THK-II adalah mereka yang sebelumnya bekerja sebagai THK-II dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, lalu melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat itu.

Yang perlu diingat, PPPK jenis khusus memiliki prioritas di tahun ini, dengan kuota maksimal 80% dari kebutuhan formasi. Sisanya, 20% adalah untuk PPPK jenis umum.

Seluruh pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang yang relevan. Jangan sia-siakan kesempatan emas ini, persiapkan diri Anda, dan daftarlah sekarang!

Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
Dikutip dari Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal CASN Tahun Anggaran 2023, berikut merupakan jadwal pendaftaran PPPK 2023:

  1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
  14. Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
Sumber:
int