SKDCPNS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peran vital dalam pelayanan publik di Indonesia. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PPPK memiliki kemungkinan untuk melakukan mutasi atau pindah kerja?
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai dengan perjanjian kontrak kerja. Hal ini berarti mereka memiliki keterikatan yang kuat dengan kontrak kerja yang telah mereka tandatangani. Pasal 7 ayat 2 dari undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan kerja atau mutasi.
Kontrak kerja PPPK mencantumkan formasi dan tugas yang telah mereka lamar. Jika seorang PPPK memutuskan untuk pindah tugas atau melakukan mutasi, itu akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan mereka. Namun, mereka akan diberikan kesempatan untuk melamar kembali sesuai dengan formasi yang tersedia.
Pentingnya memahami ketentuan ini adalah agar PPPK dapat menjaga integritas dan kredibilitas dari perjanjian kontrak kerja yang mereka ikuti. Ini juga membantu memastikan bahwa PPPK mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan publik yang terbaik sesuai dengan bidang tugas mereka.
Jadi, kesimpulannya, apakah PPPK bisa mutasi atau melakukan pemindahan kerja? Jawabannya tidak bisa karena tindakan tersebut dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan mereka. Hal ini penting bagi setiap PPPK untuk memahami isi kontrak kerja mereka dengan baik dan berkomunikasi dengan instansit terkait.